SampulDunia.com - Setiap produk yang masuk dan beredar diperdagangkan di wilayah Indonesia harus melalui sertifikasi produk halal maupun tidak halal.
Sebagai implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014, tentang Jaminan produk halal (UU JPH) para pelaku usaha wajib mencantumkan label sertifikat halal, yang mana perolehan sertifikat halal tersebut diajukkan melalui permohonan yang nanti akan dikeluarkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia, bukan hanya produk kategori halal, produk dengan kategori yang tidak halalpun harus mencantumkan keterangan tidak halal, sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) dalam Undang-undang yang sama.
Untuk memperoleh sertifikat halal pelaku usaha harus mengajukkan permohonan secara tertulis kepada BPJH, permohonan tersebut tentunya harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen berupa data pelaku usaha secara jelas, nama serta jenis produk, bukan hanya itu daftar produk serta komposisi atau bahan-bahan yang dipakai untuk membuat produk tersebut harus dicantumkan juga secara gamblang.
lembaga Pemeriksa Halal kemudian melakukan pemeriksaan maupun pengujian terhadap produk yang telah diajukkan kemudian hasil dari pemeriksaan serta pengujian tersebut di laporkan kepada BPJPH
BPJPH akan melakukan verifikasi atas hasil yang diperoleh dari pemeriksaan dan pengujian LPH dan untuk selanjutnya diserahkan kepada MUI atau Majelis Ulama Indonesia, dari hasil verifikasi yang dilakukan BPJPH, MUI kemudian akan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk yang diajukkan, Keputusan bisa saja penetapan tidak halal.
Paling lambat selama 7 hari kerja sertifikat akan terbit jika hasil pemeriksaan final hasilnya halal, sementara jika tidak halal, pemohon bisa mengajukkan kembali dari awal dengan melakukan perubahan komponen-komponen yang tidak halal tersebut.
Secara alur bagan, proses pendaftaran sertifikat halal yaitu sebagai berikut :
Proses perolehan sertifikat halal bagi para pelaku usaha diwajibkan sebagai implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal (UU JPH), hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan konsumen yang ada di Indonesia, Indonesia merupakan negara yang memiliki mayoritas warga negaranya muslim.
Pemerintah mewadaih hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang mengharuskan produk halal, seperti warga negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim.
Sebagai implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014, tentang Jaminan produk halal (UU JPH) para pelaku usaha wajib mencantumkan label sertifikat halal, yang mana perolehan sertifikat halal tersebut diajukkan melalui permohonan yang nanti akan dikeluarkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia, bukan hanya produk kategori halal, produk dengan kategori yang tidak halalpun harus mencantumkan keterangan tidak halal, sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) dalam Undang-undang yang sama.
Untuk memperoleh sertifikat halal pelaku usaha harus mengajukkan permohonan secara tertulis kepada BPJH, permohonan tersebut tentunya harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen berupa data pelaku usaha secara jelas, nama serta jenis produk, bukan hanya itu daftar produk serta komposisi atau bahan-bahan yang dipakai untuk membuat produk tersebut harus dicantumkan juga secara gamblang.
lembaga Pemeriksa Halal kemudian melakukan pemeriksaan maupun pengujian terhadap produk yang telah diajukkan kemudian hasil dari pemeriksaan serta pengujian tersebut di laporkan kepada BPJPH
BPJPH akan melakukan verifikasi atas hasil yang diperoleh dari pemeriksaan dan pengujian LPH dan untuk selanjutnya diserahkan kepada MUI atau Majelis Ulama Indonesia, dari hasil verifikasi yang dilakukan BPJPH, MUI kemudian akan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk yang diajukkan, Keputusan bisa saja penetapan tidak halal.
Paling lambat selama 7 hari kerja sertifikat akan terbit jika hasil pemeriksaan final hasilnya halal, sementara jika tidak halal, pemohon bisa mengajukkan kembali dari awal dengan melakukan perubahan komponen-komponen yang tidak halal tersebut.
Secara alur bagan, proses pendaftaran sertifikat halal yaitu sebagai berikut :
Alur Pendaftaran Sertifikat Halal | Dok hukumonline.com |
Proses perolehan sertifikat halal bagi para pelaku usaha diwajibkan sebagai implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal (UU JPH), hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan konsumen yang ada di Indonesia, Indonesia merupakan negara yang memiliki mayoritas warga negaranya muslim.
Pemerintah mewadaih hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen yang mengharuskan produk halal, seperti warga negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim.