Hukum pidana adalah segala aturan yang berisi tentang ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang diancam pidana,
Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli :
1. Satochid Kartanegara, mengemukakan bahwa hukuman pidana adalah sejumlah petaturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung laranganlarangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.
2. W.L.G. Lemaire, Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan begaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakantindakan tersebut.
3. Van Kan Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezelijk sanctie-recht).
4. Pompe Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Unsur dalam Hukum Pidana
Dari beberapa pendapat yang telah dikutip tersebut dapat diambil gambaran tentang hukum pidana, bahwa hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang mengatur tentang:
1. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
2. Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
3. Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
4. Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana pada dasarnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu suman sumber hukum yang tidak tertulis.
Sumber Hukum Pidana secara tertulis diantaranya :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbagi menjadi 3 Bab yaitu:
Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber Hukum Pidana tidak tertulis diantaranya :
Merupakan aturan-aturan yang sudah menjadi suatu kebiasan yang ada didalam dan berkembang dimasyarakat dijadikan sebuah hukum adat.
Sumber :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Mengenal Hukum Pidana, Takdir, S.H., M.H., Penerbit laskar Perubahan
- Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay