Berapa Lama waktu Penyelesaian Sengketa di Pengadilan ?
Penyelesaian sengketa di pengadilan bagi yang bersengketa akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengapa demikian???
Waktu penyelesaian sengketa di pengadilan
Sebagaimana dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan ("SEMA 2/2014").
SEMA 2/2014 Sebagai pengganti SEMA sebelumnya yaitu SEMA Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang penyelesaian Perkara Paling Lama 6 (enam) bulan.
SEMA 2/2014 menerangkan waktu penyelesaian sengketa ditingkat Pengadilan Negeri, dan Tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
1. Penyelesaian perkara pada tingkat pertama (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
2. Penyelesaian perkara pada tingkat banding (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan ("SEMA 2/2014").
SEMA 2/2014 Sebagai pengganti SEMA sebelumnya yaitu SEMA Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang penyelesaian Perkara Paling Lama 6 (enam) bulan.
SEMA 2/2014 menerangkan waktu penyelesaian sengketa ditingkat Pengadilan Negeri, dan Tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
1. Penyelesaian perkara pada tingkat pertama (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
2. Penyelesaian perkara pada tingkat banding (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi;
4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber gambar :
https://mh.uma.ac.id/