Pengertian Wasiat
Wasiat merupakan pemberian dari seseorang kepada orang laiin baik dalam bentuk harta benda barang, maupun piutang untuk dimiliki oleh pihak yang diberikan wasiat tersebut.
Istilah ‚wasiat‛ diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu). Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat.
Pengertian Wasiat Wajibah
Wasiat Wajibah merupakan wasiat yang diberikan kepada anak angkat yang tidak menerima wasiat biasa. Wasiat Wajibah secara pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapkan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasanalasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan
Pelaksaan Wasiat Wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam
1. Wasiat Wajibah merupakan wasiat wajib
2. Pelaksanaanya tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut di ucapkan atau di tulis atau di kehendaki.
3. Wasiat tersebut dilaksanakan akibat alasan hukum.
4. Diberikan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat negara yang memiliki tugas untuk memaksa memberi putusan wajib wasiat.
Apakah jika anak angkat meninggal, orang tua angkat mendapatkan wasiat wajibah juga ?
Sebagaimana dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Ayat (1) dijelaskan :
“ ……. terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya”
Perbedaan Wasiat Biasa dan Wasiat Wajibah
1. Wasiat Biasa dilihat dari segi pihak yang menerima wasiat diberikan terhadap orang lain selain orang yang menjadi ahli waris, sedangkan untuk Wasiat Wajibah diberikan kepada anak angkat yang tidak mendapatkan wasiat biasa, Cucu yang orang tuanya mati secara bersamaan dengan kakek/nenek atau mendahului pewasiat.
2. Wasiat biasa hukumnya sunah, sedangkan Wasiat wajibah hukumnya adalah wajib diberikan.
Sumber:
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), 523.
Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), 163