Bagi sebuah perusahaan, menentukan pilihan menggunakan karyawan kontrak dan karyawan tetap sebagai karyawannya menjadi sebuah hal yang harus difikirkan secara matang, keputusan ini tentu akan mempengaruhi segala aspek, terutama biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar upah sumber daya manusia (SDM).
Menggunakan karyawan tetap maupun karyawan tetap memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing, namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan karyawan kontrak memiliki beberapa keuntungan bagi perusahaan, mungkin saja kalian yang akan mendirikan suatu usaha sempat kebingungan sebetulnya apakah menggunakan karyawan kontrak lebih untung dibanding karyawan tetap?
Berikut kami ulas alasan menggunakan karyawan kontrak lebih menguntungkan bagi perusahaan yaitu :
1. Pengusaha Terbebas Dari Pesangon
Perusahaan ataupun pengusaha terbebeas dari beban pembayaran upah pesangon yang besarannya cukup tinggi, dengan menggunakan karyawan kontrak perusahaan hanya berkewajiban membayarkan uang kompensasi yang besaranya jauh lebih sedikit jika diibandingkan dengan upah pesangon untuk karyawan tetap.
2. Terbebas dari Tunjangan-Tunjangan
Memberikan tunjangan kepada karyawan sebetulnya bukan suatu keharusan, hanya saja sebagai karyawan dengan status karyawan tetap membuat perusahaan dituntut untuk memberikan berbagai tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lain yang biasa menjadi tuntutan karyawan dengan status karyawan tetap.
3. Mudah diakhiri Hubungan Kerjanya
Perusahaan dapat dengan mudah mengakhiri hubungan kerja karyawan kontrak, setidaknya ada batas waktu perjanjian yang dapat diakhiri tanpa harus memberikan alasan-alasan yang harus difikirkan terlebih dahulu, ketika perusahaan hendak mengakhiri hubungan kerja disebabkan karyawan sudah tidak memberikan kontibusi secara optimal perusahaan hanya menunggu masa kontrak kerja tersebut selesai, dibandingkan dengan karyawan tetap, karyawan kontrak tidak membutuhkan biaya yang banyak pada saat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
4. Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya untuk Upah Pensiun
Perusahaan tidak perlu memberikan upah pensiun kepada karyawan kontrak, pekerja kontrak hanya terikat dengan hubungan kerja sesuai perjanjian kerja kontrak yang telah disepakati, jikapun masa kontrak habis pada saat umur pekerja memasuki usia pensiun, perusahaan tidak dibebankan untuk membayarkan upah pensiun meskipun masa kontrak kerja berakhir pada saat pekerja tersebut memasuki usia pensiun.
Berikut penjelasan alasan mengapa karyawan kontrak lebih menguntungkan untuk perusahaan, semoga bermanfaat