Beberapa Pasal Pencurian dalam KUHP dengan poin pembedanya -->

Beberapa Pasal Pencurian dalam KUHP dengan poin pembedanya

Selasa, 16 Agustus 2022

pasal pencurian

Mambahas Pasal Pencurian, secara umum aturan pasal pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pencurian merupakan tindakan mengambil barang atau sesuatu baik sebagian maupun seluruhnya tanpa hak dan seijin pemiliknya untuk dimiliki secara melawan hukum

Secara umum pencurian merupakan tindakan pidana yang diatur didalam 362 KUHP yang berbunyi

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”

Lantas apa saja unsur pencurian ?

Sesuai bunyi Pasal 362 KUHP unsur-unsur yang terkandung yaitu sebagai berikut :

1)   Mengambil Barang secara seluruh/sebagian
2)   Barang orang lain.
3)   Tanpa seijin pemiliknya
4)   Untuk dimiliki secara melawan hukum

Klasifikasi tindak pencurian sebenarnya diatur sebagai berikut :

1)   Apa yang dicuri
2)   Nilai barang yang dicuri
3)   Cara melakukan pencurian.

Lengkapnya Pasal Pencurian diatur di KUHP

Tindak pidana pencurian diatur di dalam Buku 2 Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP, secara umum tindak pencurian diatur di Pasal 362 KUHP, sedangkan Pasal 363 - 365 KUHP menjadi Pasal Pencurian dengan unsur pemberatan karena menjelaskan bagaimana tindakan pencurian itu dilakukan sehingga diklasifikasikan sebagai tindakan pencurian dengan pemberatan.

Apa yang dimaksud dengan Tindak Pencurian dengan Pemberatan ?

Pencurian dengan pemberatan merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan cara atau upaya-upaya untuk melakukan tindakan dengan cara tertentu maupun dilakukan dengan keadaan tertentu sehingga memiliki sifat yang lebih berat.

pasal pencurian

Berikut ini beberapa tindakan pencurian dengan pemberatan :


1)   Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,
2)   Pencurian pada saat bencana diantaranya dilakukan pada saat gempa, banjir, gunung meletus dan lain sebagainya.
3)   Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
4)   Pencurian disertai tindakan kekerasan, atau ancaman kekerasan.
5)   Baik sendiri maupun dilakukan setidaknya dua orang Pencurian yang mengakibatkan luka berat kematian.
6)   Pencurian dengan pemberatan tersebut telah diatur sebagaimana pasal 363-365 KUHP dengan konsekuensi masing-masing hukuman yang berbeda.

Apakah tindakan pencurian dilakukan penahanan ?

Pencurian dan penahanan sebetulnya suatu hal yang berbeda, penahanan merupakan proses pemberian sanksi yang disahkan secara hukum, sedangkan pencurian merupakan tindakan yang melanggar secar hukum, lantas apakah tindakan pencurian perlu dilakukan penahanan ?

Dalam hal apa penahanan dapat dilakukan?

Penahanan perlu dilakukan dan sah dilakukan oleh aparat hukum pada saat tersangka atau terdakwa melalu bukti yang cukup diduga melakukan tindakan pidana kejahatan, penahanan perlu dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti

Berarti pencurian masuk kriteria diatas? Dan harus dilakukan penahanan?


Tidak sepenuhnya benar bahwa tindak pidana pencurian perlu dilakukan penahanan, sebab kita juga harus melihat bagaimana cara pencurian itu dilakukan, nilai objek pencurian, atau hal lain yang diatur sesuai kriteria sebagai tindak pidana ringan / pencurian ringan.

Pencurian ringan sebagaimana dalam pasal 364 KUHP jo. Perma No. 2/2012 dijelaskan bahwa:

“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”

Baca Juga : Tindak Pidana Ringan 

Pencurian Ringan diatur sebagaimana nilai objek harga barang yang dicuri diatur lebih lanjut sesuai Peraturan Mahkamah Agung dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang pada intinya menerangkan bahwa :

Pertama | Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. 

Kedua | Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Ketiga | Ketentuan denda, Pasal 3 menjelaskan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali