Ulasan Lengkap Kewenangan Absolut dan Kewenangan Relatif dalam Mengajukkan Gugatan -->

Ulasan Lengkap Kewenangan Absolut dan Kewenangan Relatif dalam Mengajukkan Gugatan

Jumat, 12 Agustus 2022

kewenangan-absolut-kewenangan-relatif

Membahas kewenangan mengadili di pengadilan, secara teori hukum kewenangan mengadili bisa diulas sebagai kompetensi mengadili absolut dan relatif, kompetensi mengadili merupakan kewenangan pengadilan dalam menangani suatu perkara yang diajukan oleh pihak yang bersengket sehingga dapat dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

Kewenangan mengadili dalam perkara hukum di pengadilan dibagi menjadi kompetensi Absolut dan kommpetensi Relatif. Sebagai pihak yang dirugikan, kita harus mempersiapkan segala upaya termasuk upaya untuk mengajukan gugatan hukum agar apa yang menjadi hak kita dapat bisa diselesaikan secara adil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi atau kewenangan dapat diartikan sebuah kekuasaan, sedangkan jika hubungkan dengan kompetensi mengadili pengadilan maka dapat diterjemahkan dengan kekuasaan mengadili suatu pengadilan dalam menyelesaikan/menangani suatu persoalan sengketa ataupun perkara yang didasari pada objek maupun subjek permasalahan tersebut.

Upaya penyelesaian sengketa hukum sebetulnya digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu penyelesaian secara non litigasi dan litigasi, yaitu :

Penyelesaian Non litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui media pengadilan, yang mana sudah cukup diselesaikan secara musyawarah mufakat atau cara lain yang masih dalam kaidah-kaidah norma yang berlaku di masyarakat, dalam upaya ini hasil akhir adalah kesepakatan yang mengarah ke win-win solution artinya para pihak akan merasa puas karena kesepakatan tersebut dibuat atas dasar kebutuhan kedua belah pihak, bukan dari hasil keputusan salah satu pihak maupun pihak ketiga

Penyelesaian Litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa hukum melalui jalur litigasi/ pengadilan, dimana masing-masing pihak memiliki hak untuk mengajukkan gugatan dimuka persidangan, proses penyelesaian upaya melalui litgasi akan diputuskan oleh majelis hakim/pengadilan, pihak harus tunduk dan patuh dengan putusan yang ditetapkan,

Memilih menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan/litigasi menuntut para pihak untuk paham prosedur serta aturan alur persidangan dipengadilan. Salah satunya memilih pengadilan mana yang berwenang dalam mengadili perkara.


Kewenangan/kompetensi mengadili dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif

Apa itu Kompetensi Absolut ?


Kompetensi absolut merupakan kekuasaan mengadili suatu perkara/sengketa berdasarkan objek perkara yang dipisahkan oleh badan-badan peradilan contohnya Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan Agama, Peradilan Militer.

Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri (Badan Peradilan Umum) antara lain :

a. Peradilan Umum


Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Peradilan umum memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana baik umum maupun khusus dan hukum Perdata baik umum, khusus, maupun Niaga.

Badan Peradilan Umum dibagi menjadi 2 (dua) tingkatan yaitu Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi

Kompetensi Peradilan umum diantaranya :
- Menyelesaikan masalah hukum Perdata (PMH, dan Wanprestasi)
- Menyelesaikan masalah hukum Pidana
- Menyelesaikan permasalahan hukum Perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial, Niaga diantaranya PKPU, Kepalilitan)
- Menyelesaikan permasalahan hukum Pidana Khusus (Tipikor, Pidana Pencucuian Uang, Narkotika, Pidana transportasi dan Penerbangan dan lain sebagainya)

b. Peradilan Tata Usaha Negera

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.

Badan Peradilan Tata Usaha Negara dibagi menjadi 2 (dua) tingkatan yatitu Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Kompetensi Peradilan TUN diantaranya :
- Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008)
- Pengadaan tanah untuk kepentingan umum (UU 2/2012)
- Penyalahgunaan Wewenang (UU 30/2014 Psl. 21)
- Fiktif Positif (UU 30/2014 Psl. 53)

c. Peradilan Agama

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf dan shadaqah, sengketa syariah, ataupun sengketa lainnya yang masih masuk kedalam wilayah lingkup aturan hukum islam.

Badan Peradilan Agama dibagi menjadi 2 (dua) tingkatan yaitu Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tinggi Agama.

d. Peradilan Militer

Sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Peradilan Militer memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara perkara pidana dan sengketa tata usaha militer pada tingkat pertama yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu yakni prajurit yang berpangkat kapten kebawah.

Badan Peradilan Militer dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu Pengadilan Militer, pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

Apa itu Kompetensi Relatif ?

Kewenangan mengadili relatif atau yang biasa dikenal sebagai kompetensi relatif merupakan sebuah kewenangan mengadili dengan ruang lingkup peradilan yang sama, kewenangan mengadili kompetensi relatif didasari oleh subjek yang bersengketa dilihat dari dimana domisili/kediaman/tempat tinggal/lokasi para pihak yang bersengketa.

Secara umum Asas kompetensi relatif / kewenangan mengadili relatif sebagai berikut :

1. Actor sequitur forum rei yaitu Gugatan diajukan dimana tempat/domisili tergugat.
2. Forum Rei Sitae yaitu Gugatan diajukan dimana keberadaan objek sengketa.
3. Gugatan diajukan di kediaman/domisili/tempat tinggal salah satu tergugat (jika tergugat lebih dari satu)
4. Gugatan diajukan di pengadilan sesuai yurisdiksi yang disepakati kedua belah pihak.

Dari segi hukum perdata menentukan kewenangan mengadili relatif atau kompetensi relatif sudah diatur melalui HIR Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg Kewenangan mengadili relatif/ Kompetensi relatif yakni:

1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat; Pasal 118 ayat (2) HIR
2. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat dengan catatan ada lebih dari 1 orang tergugat; Pasal 118 ayat (2) HIR
3. Gugatan diajukkan ke Pegadilan Negeri pada tempat tinggal Debitur prinsipal/pokok, dalam hal tergugat merupakan debitur pokok/debitur prinsipal, sedangkan selebihnya berkedudukan sebagai penjamin; Pasal 118 ayat (2) HIR
4. Gugatan diajukkan ke Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat ini ketika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui keberadaannya; Pasal 118 ayat (3) HIR
5. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat terletaknya objek sengketa benda tidak bergerak; Pasal 142 ayat (5) RBg
6. Gugatan diajukkan ke Pengadilan Negeri Berdasarkan Pemilihan Domisili tertentu sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis sebelumnya, biasanya dalam perjanjian dituliskan mengenai Yurisdiksi atau wilayah kewenangan mengadili jika dikemudian hari terjadi sengketa atas perjanjian yang sudah dibuatnya;
7. Gugatan diajukkan ke Negara atau Pemerintah, gugatan tersebut dapat diajukkan pada setiap Pengadilan Negeri dimana departemen yang berada bersagkutan, baik dalam hal pemerintah sebagai pihak penggugat maupun tergugat.


Dari segi hukum pidana kompetensi relatif dituangkan melalui KUHAP yaitu :

#1. Kewenangan mengadili meliputi tempat kediaman terdakwa/kediaman terakhir/tempat terdakwa ditemukan atau ditahan/ tempat sebagian besar saksi/tempat tindak pidana dilakukan, hal tersebut sebagaimana bunyi pasal 123 KUHAP yaitu :

(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
(3) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5) Apabila seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, maka yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah:

a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan.

#2. Kewenangan mengadili pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika tindak pidana dilakukan diluar negeri dan diadili secara hukum negara RI, hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 125 KUHAP yaitu :

“Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili.”

Menentukan kompetensi relatif dan absolut merupakan satu hal penting ketika hendak mengajukan suatu perkara diwilayah peradilan hukum, konsekuensi jika salah dalam menentukan kompetensi relatif dan absolut dapat mengakibatkan hasil putusan tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil.

Demikian ulasan lengkap mengenai kewenangan mengadili/kompetensi relatif dan absolut dalam mengajukan permasalahan/perkara diperadilan, jika ada yang mau ditanyakan bisa silahkan komen atau menggunakan kontak kami yang disediakan melalui situs ini, terimakasih


Referensi / Sumber / Kutipan
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- KUHAP