Perselisihan Hubungan Industrial -->

Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 03 Agustus 2022



Perselisihan hubungan industrial merupakan perselisihan yang terjadi antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa ataupun perselisihan yang terjadi diakibatkan oleh adanya perselisihan antar serikat pekerja didalam satu perusahaan

Didalam suatu perusahaan masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus tetap dilaksanakan, pengusaha selaku pemberi kerja berkewajiban memberikan hak pekerja berupah upah dan hak lainnya yang diatur dalam undang-undang, dan pekerja selaku penerima kerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah pengusaha yaitu dengan bekerja,

Setiap perusahaan pasti memiliki konflik, konflik tersebut terbentuk karena adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam aturan perusahaan ataupun aturan undang-undang, sehingga sangat mungkin timbul konflik hubungan industrial

Perselisihan hubungan industrial telah diatur di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adapun jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial diatur sebagai berikut :

1. Perselisihan Hak


Perselisihan yang menyangkut tentang Hak pekerja maupun hak pengusaha, pada dasarnya hak kedua belah pihak telah diatur dalam undang-undang, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, perbedaan pendapat mengenai hak yang telah diatur tersebut dapat menimbulkan suatu perselisihan hak.

2. Perselisihan Kepentingan


Perselisihan kepentingan biasa terjadi ketika hubungan kerja antara pengusaha maupun pekerja sudah tidak memiliki kesesuaian pendapat, misalnya perihal pembuatan PKB yang memuat ketentuan kenaikan upah, tunjangan tidak tetap, serta hal lain yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) merupakan perselisihan yang diakibatkan dari perbedaan pendapat mengenai bagaimana proses pengakhiran hubungan kerja.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Buruh dalam satu perusahaan


Perselisihan antar serikat pekerja / Buruh yang terdapat didalam satu perusahaan yang sama akibat adanya ketidaksepahaman tentang keanggotaan yang meliputi kewajiban dan pelaksaan hak setiap anggota.

Setiap perselisihan yang terjadi pada dasarnya sudah cukup diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun jika tidak kunjung menemukan hasil kesepakatan maka penyelesaian perselisihan harus melalui tahap dan metode yang sudah diatur dalam undang-undang.

Tahapan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi :

1. Perundingan Bipartit

2. Perundingan Tripartit

3. Perselisihan Hubungan Industrial

Berikut penjelasan apa dan bagaimana Perselisihan Hubungan Industrial itu, semoga bermanfaat