Diperiksa menggunakan alat Lie Detector ? Apakah secara hukum Sah?! | Hukum Pidana -->

Diperiksa menggunakan alat Lie Detector ? Apakah secara hukum Sah?! | Hukum Pidana

Sabtu, 10 September 2022

lie detector fredy sambo

Pembuktian dalam suatu peristiwa hukum pada dasarnya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan, akhir-akhir ini penggunaan uji Lie Detector menjadi salah satu cara pembuktian dalam kasus pidana yang menjerat Ferdy Sambo.

Dikutip dari situs berita nasional melalui situs resminya nasional.kompas.com dengan judul Uji "Lie Detector" Kasus Brigadir J 3 Jujur dan 2 Misteri, Kejujuran Siapa Dipakai Jadi Bukti? menunjukan bahwa upaya hukum pembuktian dalam mengungkap sebuah kasus pidana yang melibatkan Ferdy Sambo dapat ditempuh menggunakan cara uji alat kejujuran (lie detector) lantas apa itu alat Lie Detector, apakah secara hukum diperbolehkan dan sudah diatur ?

Lie Detector 

Lie Detector atau poligraf merupakan alat uji kebohongan, melalui mesin poligraf yang dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi dari California, AS, menurut Walt Goodson selaku Presiden Asosiasi Poligraf Amerika menerangkan bahwa menggunakan alat uji Lie Detector / Poligraf dapat membantu proses penyelidikan secara sepat dan mudah dalam menentukan tersangka sebuah kejahatan bahkan dapat digunakan untuk menggali informasi untuk mencari calon tersangka lain

Diketahui bahwa alat tersebut telah melalui penyempurnaan oleh leonarde Keeler seorang alumni Berkeley, perdana digunakan dalam pembuktian dipersidangan pidana pada 2 Februari 1935 yang kemudian hasilnya dijadikan sebuah alat bukti yang dapat diterima

Baca juga : Uji Kebohongan Bantu Detektif Cepat Selesaikan Kasus Pidana di Dunia

Bagaimana cara kerja alat Lie Detector ?

Cara kerja alat lie detector yaitu dengan melihat denyut nadi, detak jantung dan perubahan fisik orang yang sedang dilakukan pemeriksaan, akan menunjukan respon yang normal apabila orang yang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, begitu sebaliknya alat tersebut akan memberi respon bahwa seseorag memberikan keterangan yang tidak sesuai / berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung dan denyut nadi. Alat poligraf tersebut bekerja dengan mengukur perubahan fisiologis tubuh seseorang contohnya helaan nafas, tekanan darah, detak jantung serta reaksi pada kulit.

Selain perubahan-perubahan yang ditunjukan tersebut, ada metode MRI yang digunakan untuk melihat perubahan fisik diantaranya yaitu perubahan ukuran pupil dan aktivitas otak
Lie Detector sendiri merupakan metode investigasi scientific yang dapat memberikan hasil objektif, ilmiah dan transparan.

Apakah Lie Detector / Poligraf merupakan sah secara hukum sebagai pembuktian di pengadilan?

Secara kedudukan, Hasil pemeriksaan poligraf dikategorikan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli, melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Polri yang salah satunya mengenai Poligraf.

Kedudukan hukum pemeriksaan menggunakan alat poligraf dikategorikan menjadi sebuah alat bukti surat maupun keterangan ahli, Sebelum kasus Ferdy Sambo, Pengadilan Indonesia sudah menggunakan alat bukti poligraf tersebut sebagai alat bukti yang sah pada saat memutus kasus Ziman, Neil Bantlemen, Agustay Handa May, dan Christina Megawe, Majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, mempertimbangkan hasil pemeriksaan poligraf sebagai bukti dalam menyatakan kebersalahan mereka. Majelis hakim yang mengadili perkara Ziman maupun perkara Neil Bantleman menyatakan hasil pemeriksaan poligraf sebagai alat bukti surat.

Silahkan baca putusan-putusan dibawah ini

- Putusan No. 229/Pid.Sus/2014/PN.Jkt/Tim atas nama Ziman
- Putusan No. 242/Pid/2014/PT.DKI atas nama Ziman
- Putusan No. 1236/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Sel atas nama Neil Bantleman
- Putusan No. 864/Pid.B/2015/PN.Dps atas nama Agustay Handa May
- Putusan No. 863/Pid.B/2015/PN.Dps atas nama Margriet Christina Megawe

Jika dilihat kategori alat bukti baik surat maupun keterangan ahli sudah diaturan KUHAP, hal tersebut menunjukan bahwa penggunaan Poligraf merupakan salah satu alat pembuktian yang dapat digunakan dan sah secara hukum di Indonesia dengan catatan hasil pemeriksaan Poligraf tersebut sudah dikonversikan kedalam bukti surat maupun keterangan ahli,

#kasuspidana #liedetector #poligraf #alatpemeriksakebohongan #ujikebohongan #ferdysambo