Rekan yang menggeluti dunia Industrial Relation (IR) mungkin paham, betapa menantangnya menjadi seorang praktisi didunia IR, banyak sekali tantangan yang akan dihadapi oleh seorang IR, menjalin hubungan internal maupun eksternal akan sering dilakukan bagi seorang praktisi IR, apalagi ketika sedang menghadapi persoalan-persoalan yang menyangkut perselisihan yang terjadi baik karyawan dengan karyawan, karyawan dengan pengusaha, ataupun antar serikat pekerja didalam perusahaan,
Seorang praktisi IR dituntut luwes dalam menjalankan profesinya, mampu memahami serta memposisikan diri dengan segala situasi termasuk pada saat menyelesaikan permasalahan dengan para pihak yang memiliki perbedaan pendapat, jika tidak maka tidak akan ada keseimbangan antara para pihaknya.
Sebelumnya kalian juga harus baca artikel Profesi Beresiko HRD Bagian IR/HI
Fungsi dan Tanggungjawab HRD HI
Secara fungsi dan tanggungjawab paling sederhana job desc dari seorang IR adalah memastikan hubungan industrial antara perusahaan, pekerja, serta pemerintah berjalan baik di perusahaan, umumnya seorang IR memiliki fungsi dan tugas tanggungjawab untuk bertindak :
1. Membuat dan memonitoring Perjanjian Kerja, dan mencatatkan perjanjian kerja PKWT pada instansi terkait dalam hal ini adalah dins ketenagakerjaan setempat.
2. Membuat/Berunding, Mendaftarkan dan Mensosialisaikan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama,hal ini perlu dan wajib dilakukan sebagai proses dari hasil perundingan kedua belah pihak yaitu pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja.
3. Melaksanakan LKS Bipartit/Tripartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial.
4. Menuntaskan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari SP, sampai dengan PHK, Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Membuat dan/atau memastikan Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan Outsourcing atau vendor lainnya berjalan dengan benar dan baik.
6. Perizinan Ketenagakerjaan misalnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Wajib Lapor Kesejahteraan, perizinan Tenaga Kerja Asing, dan lain-lain.
7. Sebagai Tempat keluh kesah dan konseling bagi pekerja, di beberapa perusahaan IR juga didampingi psikolog.
8. Mengupayakan dan memastikan perusahaan dan pekerja mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan dan yang terkait lainnya.
9. Menjalin hubungan yang baik dengan customer internal IR yakni seluruh pekerja dan Serikat Pekerja di perusahaan dan customer eksternal IR yakni Disnaker, Kemnaker, POLRI, Organisasi Pengusaha.
1. Melakukan upaya penyelesaian baik non litigasi maupun litigasi atas perbuatan pidana yang dilakukan pekerja pada jam kerja di lingkungan kerja dan/atau perbuatan pidana yang dilakukan pekerja di luar jam kerja dan di luar lingkungan kerja yang berdampak langsung pada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila tidak ada fungsi HSE (Health, Safety & Environment), biasanya tanggung jawab K3 melekat pada fungsi GA atau IR
1. Membuat dan memonitoring Perjanjian Kerja, dan mencatatkan perjanjian kerja PKWT pada instansi terkait dalam hal ini adalah dins ketenagakerjaan setempat.
2. Membuat/Berunding, Mendaftarkan dan Mensosialisaikan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama,hal ini perlu dan wajib dilakukan sebagai proses dari hasil perundingan kedua belah pihak yaitu pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja.
3. Melaksanakan LKS Bipartit/Tripartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial.
4. Menuntaskan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari SP, sampai dengan PHK, Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Membuat dan/atau memastikan Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan Outsourcing atau vendor lainnya berjalan dengan benar dan baik.
6. Perizinan Ketenagakerjaan misalnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Wajib Lapor Kesejahteraan, perizinan Tenaga Kerja Asing, dan lain-lain.
7. Sebagai Tempat keluh kesah dan konseling bagi pekerja, di beberapa perusahaan IR juga didampingi psikolog.
8. Mengupayakan dan memastikan perusahaan dan pekerja mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan dan yang terkait lainnya.
9. Menjalin hubungan yang baik dengan customer internal IR yakni seluruh pekerja dan Serikat Pekerja di perusahaan dan customer eksternal IR yakni Disnaker, Kemnaker, POLRI, Organisasi Pengusaha.
Baca Juga : Pengertian, Jenis, dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Selain uraian di atas, ada beberapa perusahaan memberikan fungsi serta tugas bagi IR untuk melaksanakan beberapa job desc diantaranya:
Selain uraian di atas, ada beberapa perusahaan memberikan fungsi serta tugas bagi IR untuk melaksanakan beberapa job desc diantaranya:
1. Melakukan upaya penyelesaian baik non litigasi maupun litigasi atas perbuatan pidana yang dilakukan pekerja pada jam kerja di lingkungan kerja dan/atau perbuatan pidana yang dilakukan pekerja di luar jam kerja dan di luar lingkungan kerja yang berdampak langsung pada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila tidak ada fungsi HSE (Health, Safety & Environment), biasanya tanggung jawab K3 melekat pada fungsi GA atau IR