Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jepara - Jawa Tengah -->

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jepara - Jawa Tengah

Rabu, 21 Desember 2022


Bagi kalian warga lokal khususnya Jepara yang berkeinginan membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui e-samsat atau aplikasi samsat online dengan mekanisme yang mudah loh

Caranya gunakan Aplikasi E-Samsat Jawa Tengah, kita bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengesahan STNK dengan mudah tanpa ribet, bahkan pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Namun sebelum membayar pajak kendaraan bermotor di Jepara secara online, ada beberapa hal atau syarat dan ketentuan yang perlu dipahami untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan online dengan e-samsat Jateng yaitu :
 
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
3. Metode pembayaran pajak kendaraan secara online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
4. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
6. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Setelah sudah memahami syarat dan ketentuan diatas, kita bisa melakukan pembayaran dengan mekanisme berikut ini :

#1 Mendapatkan Kode Bayar

Kode bayar diperoleh sebelum membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat Jawa Tengah, dengan cara sebagai berikut :

Catatan : Kode Bayar tersebut bisa didapatkan lewat Aplikasi e samsat pada Website Bapenda atau aplikasi Sakpole
1. Unduh aplikasi New Sakpole E-Samsat di Play Store.
2. Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik “Daftar”
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Perhatikan besaran pokok denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik “Lanjut”
9. Pilih cara pembayaran dan banknya
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar

#2 Melakukan Pembayaran

Setelah mendapatkan kode bayar, segera lakukan pembayaran melalui ATM atau Bank lewat teller Bank dan metode yang sudah Anda pilih pada aplikasi Sakpole.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan permohonan pengesahan STNK yang dilakukan secara daring. Caranya sebagai berikut.

#3 Proses Pengesahan STNK

1. Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole e-Samsat
2. Pilih permohonan e-Pengesahan
3. Isi data kendaraan
4. Isi data permohonan
5. Verifikasi data kendaraan bermotor
6. Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
7. Unggah foto fisik kendaraan
8. Cek ulang permohonan dan pernyataan

#4 Cara Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)

Setelah membayar pajak motor melalui aplikasi New Sakpole e-Samsat, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mencetak SKPD. Dengan cara berikut ini :

1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Unduh kode matriks quick response (QR) pada aplikasi New Sakpole e-Samsat melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK.

Berikut cara mudah yang bisa dilakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online di Jepara, Jawa Tengah.