Pemutusan Hubungan Kerja / PHK merupakan peristiwa dimana hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha dianggap telah putus.
Putusnya hubungan kerja dapat diakibatkan oleh beberapa pihak bisa karena pengusaha yang melakukan PHK, pekerja, maupun putusan dari pengadilan hubungan industrial, selain itu kita juga perlu tahu dan paham apa saja kualifikasi PHK sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang yaitu sebagai berikut :
1. PHK Demi Hukum;
2. PHK Melanggar UU/PK/PKB/PP;
3. PHK Kondisi Tertentu;
4. PHK Sepihak.
Dari beberapa kualifikasi diatas, banyak yang belum paham apa sih yang dimaksud dengan PHK sepihak, dan jangan sampai salah dalam mengartikan keputusan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, karena belum tentu PHK yang keluarkan oleh perusahaan dapat diartikan sebagai PHK sepihak.
PHK Sepihak, Harus Paham !!!
Secara harfiah Sepihak merupakan keputusan yang dijatuhkan bukan berdasarkan alasan yang telah disepakati atau diperjanjikan kedua belah pihak bahkan diatur oleh peraturan perundang-undangan,
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak/PHK sepihak merupakan keputusan PHK yang dijatuhkan oleh salah satu pihak tanpa memandang atau mempertimbangkan aturan undang-undang, aturan kesepakatan/perjanjian, ataupun keadaan tertentu misalnya ketika seorang karyawan sudah sakit berkepanjangan maka perusahaan maupun karyawan dapat melakukan PHK.
Dibeberapa media masih menggunakan istilah PHK Sepihak terhadap suatu peristiwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tanpa mengetahui penyebab dari PHK itu sendiri, dan hal tersebut tentunya dapat menggiring opini publik sehingga memperkeruh suasana,
Contoh Kasus PHK
Diberitakan bahwa seorang pekerja di Perusahaan A telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena dirinya telah melakukan tindak kesalahan sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Perusahaan, dan pekerja masih tidak terima atas keputusan PHK karena menganggap kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan kecil yang tidak merugikan perusahaan, sehingga pekerja menganggap bahwa perusahaan telah melakukan PHK sepihak.
Sebelum menyimpulkan sesuatu, kita harus bisa bijaksana dalam menganalisa suatu masalah, dalam contoh kasus diatas, pekerja telah minyimpulkan jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan olehnya ahaan A mengaku bahwa terjadinya PHK disebabkan dirinya telah melakukan pelanggaran kecil yang ada di dalam PKB perusahaan,
Perlu dipahami bahwa segala hal yang telah diatur didalam PKB mengikat dan berlaku terhadap pekerja dan perusahaan, kita harus paham dan tahu terlebih dahulu apakah kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja memiliki konsekuensi sanksi PHK? jika iya maka istilah yang benar adalah bukan PHK sepihak meskipun karyawan tidak setuju dengan keputusan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, PHK yang dilakukan merupakan PHK karena melanggar PKB,
Lantas bisa dikatakan sepihak ketika bagaimana?
Diartikan PHK sepihak yaitu ketika setelah tindakan/kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja bukan kategori kesalahan dengan sanksi PHK sesuai PKB perusahaan, contohnya pekerja tersebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran dengan konsekuensi sanksi Surat Peringatan, namun Perusahaan tetap menjatuhkan sanksi PHK tanpa dasar yang jelas, sehingga hal tersebut dapat bisa dikatakan perusahaan telah melakukan PHK sepihak
Berikut adalah ulasan PHK sepihak, semoga dengan penjelasan diatas dapat memberikan sedikit gambaran tentang apa itu PHK sepihak. semoga bermanfaat.