BOLEHKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA DIGANTI DENGAN PERATURAN PERUSAHAAN? -->

BOLEHKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA DIGANTI DENGAN PERATURAN PERUSAHAAN?

Selasa, 21 Maret 2023

pkb di ganti pp boleh?

Beberapa waktu lalu, salah seorang teman bercerita kepada saya bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik perusahaannya telah habis masa berlakunya dan sudah hampir 4 tahun sejak masa berakhirnya PKB, belum juga tercapai kesepakatan atas klausula-klausula dalam PKB baru.

Hal tersebut tentunya menimbulkan dampak misalnya saat terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja, tidak ada dokumen hitam diatas putih yang dapat dijadikan acuan bagi kedua belah pihak saat memutus perselisihan diantara keduanya. Akhirnya proses untuk mencapai kesepakatan menjadi lebih panjang menimbang penyelesaian seringkali harus dilakukan pada forum tripartit atau forum mediasi yang dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Teman saya akhirnya memiliki ide untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pengganti PKB yang tak kunjung rampung atau bahkan gagal untuk dibuat, mengingat PKB pun sudah tidak dapat dikatakan berlaku lagi karena belum mencapai kesepakatan bahkan masa perpanjangan PKB sudah selesai dan tidak dapat diperpanjang lagi. Menurutnya, dengan adanya PP tersebut, setidaknya para pihak jadi memiliki dokumen rujukan bersama aturan internal perusahaan.

Lantas, apakah bisa mengganti PP dengan PKB dengan alasan tidak tercapai kesepakatan atas PKB baru?

Secara empiris jawabannya tidak diperbolehkan.

Mengapa demikian?

Sebagaimana ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan (UU No.13/2003) secara tegas melarang mengganti PKB menjadi PP selama masih ada Serikat Pekerja (SP) dalam perusahaan. Pengecualian dari ketentuan tersebut hanya apabila 2 hal dibawah ini terpenuhi, yaitu:

a) SP sudah tidak ada lagi di perusahaan, dan
b) Ketentuan dalam PP yang baru akan dibentuk tidak lebih rendah dari ketentuan dari PKB.


Ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 129 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :

(1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. 
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. 

Namun apakah dengan hadirnya serikat pekerja di perusahaan harus di sertai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ? jawabannya ada disini

Baca : Apakah Keberadaan Serikat Pekerja di Perusahaan Harus disertai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Berikut adalah penjelasan tentang bolehkan Perjanjian Kerja Bersama diganti dengan Peraturan Perusahaan (PP), semoga bermanfaat.