Macam-macam Perselisihan Hubugan Industrial (PHI) :
1. Perselisihan Hak
2. Perselisihan Kepentingan
3. Perselisihan PHK
4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu Perusahaan.
Secara empiris perselisihan muncul akibat adanya perbedaan pendapat maupun ketidaksesuaian dalam penerapan aturan sehingga salah satu pihak merasa dirugikan oleh satu pihak lainnya, dan hal tersebut bisa saja terjadi didalam hubungan kerja
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang mengatur tentang beberapa tahapan atau proses yang bisa dilalui dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diagram dibawah ini, secara konsep kita harus paham dahulu bahwa ada 4 perselisihan hubungan industrial, dan dari keempat itu wajib diupayakan melalui perundingan Bipartit.
Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan melalui perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah dan mufakat, hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Pada dasarnya perundingan bipartit memiliki konsep agar penyelesaian perselisihan dapat berakhir menguntungkan kedua belah pihak melalui kesepakatan, hal tersebut tentunya akan berbeda hasil ketika sudah melibatkan pihak ketiga yang akan memutus suatu perselisihan yang dapat saja memutuskan hasil dengan memenangkan salah satu pihak.
Perlu diingat bahwa perundingan bipartit memiliki batas waktu yang harus diselesaikan dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya perundingan.
2. Perundingan Tripartit
Perundingan Tripartit merupakan proses penyelesaian perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga, Perudingan tripartit ditempuh jika perundingan bipartit tidak menemukan kesepakatan, dan syarat utama dalam mengajukan perundingan tripartit, para pihak telah melalui perundingan bipartit sebelumnya yang dibuktikan dengan adanya risalah bipartit, yang kedua adalah belum adanya kesepakatan atau perundigan bipartit dianggap gagal.
Dalam aturan UU No. 2/2004 perundingan tripartit dapat ditempuh melalui 3 pilihan proses penyelesaian antara lain yaitu Penyelesaian melalui Konsiliasi, Arbitrasi, dan Mediasi.
Ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda dalam proses penyelesaian perselisihan PHI, misalnya penyelesaian melalui Konsiliasi dapat ditempuh jika perselisihan kedua belah pihak merupakan kategori perselisihan tentang Kepentingan, PHK, dan Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan, kemudian penyelesaian melalui Arbitrasi dapat ditempuh jika kategori perselisihan hubungan industrial menyangkut tentang perselisihan kepentingan dan perselisihan serikat buruh dalam satu perusahaan, sedangkan penyelesaian perselisihan PHI melalui Mediasi dilakukan untuk semua perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, phk, maupun perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
Selain kategori perselisihan, jangka waktu proses penyelesaian PHI melalui mekanisme Arbitrasi juga berbeda dengan yang lain yaitu 30 hari dengan perpanjangan 14 hari sesuai kesepakatan kedua belah pihak. hal tersebut tentunya tidak ditemukan didalam proses penyelesaian melalui Konsiliasi dan Mediasi yang hanya diberikan waktu 30 hari untuk bisa diselesaikan.
Baca juga : Menolak PHK Maka Kamu Harus melakukan ini
Secara mendasar untuk mendapatkan kesepakatan melalui perudingan harusnya mudah, melihat bahwa ada negosiasi yang dituangkan dalam musyawarah tersebut namun jika hasil dari perundingan tripartit tidak menemukan kesepakatan maka Mediator, Konsiliator maupun Arbitor akan menjalankan kewenangannya berupa mengeluarkan anjuran atau putusan dan para pihak diberi wewenang untuk menerima atau tidak anjuran yang dikeluarkan mediator maupun konsiliator, namun tidak untuk putusan yang dikeluarkan oleh Arbitor karena putusan tersebut bersifat final sehigga tidak dapat dilakukan upaya hukum kecuali pembatalan ke Mahkamah Agung ketika ada ketidaksesuaian putusan sebagaiman diatur didalam Pasal 52 UU No. 2/2004.
3. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Penyelesaian melalui pengadilan hubugan industrial pada pengadilan negeri adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh, upaya ini dilakukan ketika salah satu pihak tidak menerima hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator maupun Konsiliator,
Pihak yang merasa belum puas/menolak atas anjuran yang dikeluarkan mediator meupun konsiliator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial melalui prosedur-prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur didalam UU 2/2004.
Semua perselisihan hubungan industrial dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dimana tempat pekerja bekerja, upaya mengajukan Gugatan ke pengadilan hubugan industrial secara mendasar tidak diatur jangka waktu daluarsanya, namun secara khusus untuk perselisihan PHK sebagaimana ketentuan pasal 171 UU 13/2003 memiliki masa daluarsa 1 tahun sejak PHK tersebut disampaikan oleh pengusaha.
Selain itu perlu diketahui bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat dapat dicabut selama tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan kecuali atas persetujuan dari tergugat, jadi harus cermat yah.
Semoga alur tentang proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yag dijelaskan diatas dapat memberikan pemahaman serta wawasan baru bagi yang membacanya, dan semoga dapat dipahami dengan mudah, jika ada yang perlu ditanyakan bisa komen atau menggunakan kolom hubungi kami, kalian juga bisa konsultasi secara gratis terkait permasalahan hukum kalian disini. terimakasih atas kunjungannya.