Akta perdamaian atau yang disebut sebagai Akta van dading diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR.
Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Lantas, apakah akta perdamaian dapat dibatalkan?
Akta perdamaian merupakan bentuk kesepakatan dari kedua belah pihak, didalam Pasal 130 HIR Akta Perdamaian memiliki kekuatan yang sama seperti Putusan Hakim,
Membahas masalah sebuah akta perdamaian dapat dibatalkan atau tidak, kita dapat menggunakan rujukan Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
4 (empat) Syarat Sah Suatu Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan mereka yang membuat kontrak;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan syarat subyektif maupun obyektif perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian
Akta Perdamaian dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan, atau batal demi hukum,
Kedua konsekuesi itu muncul bilamana suatu perdamaian dalam hal ini kesepakatan perdamaian tidak memenuhi syarat sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ketentuan syarat sahnya perjanjian digolongkan menjadi 2 syarat yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
(Perjanjian Dapat Dibatalkan) Tidak memenuhi syarat Subjektif sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan mereka yang membuat kontrak;
Hal mana suatu perjanjian damai tidak diakukan melalui kesepakatan misalnya karena diancam atau hal lain tanpa melalui kesepakatan sebagaimana mestinya maka perjanjian yang dilakukan dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, termasuk jika perjanjian damai dibuat karena salah satu pihak dinilai tidak cakap yaitu dibawah umur, tidak sehat, atau dalam pengampuan, maka perjanjian yang demikian itu dapat dibatalkan.
(Perjanjian Batal Demi Hukum) Tidak memenuhi syarat Objektif sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
4. Suatu sebab yang halal.
Untuk menimbulkan kepastian maka setiap perjanjian harus mencantumkan secara jelas dan tegas apa yang menjadi obyek perjanjian. Ketegasan obyek perjanjian tersebut dapat diartikan bahwa obyek perjanjian dapat dihitung dan dapat ditentukan jenisnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1333 KUH-Perdata yang berbunyi : “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok perjanjian berupa suatu kebendaan yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah kebendaan tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.”
Sedangkan sebab yang halal menginterpretasikan bahwa suatu perjanjian yang disepakati merupakan perjanjian yang tidak melanggar undang-undang ataupun sesuatu yang tidak melanggar aturan norma.