Apa yang dimaksud tindakan mengancam? Jangan salah! -->

Apa yang dimaksud tindakan mengancam? Jangan salah!

Senin, 20 November 2023

apa yang dimaksud mengancam

Secara umum pengertian mengancam/Tindakan mengancam seseorang merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang terhadap seseorang atau sekelompok orang untuk menimbulkan suatu kerugian, suatu kesusahan, atau menyebabkan suatu kesulitan dalam bentuk pertanda maupun peringatan yang akan dibuat oleh si Pengancam itu, contohnya :

1. Sekelompok / seorang buruh mengancam akan melakukan aksi mogok

2. Seseorang mengancam akan melakukan pembunuhan

3. Seseorang mengancam akan melakukan sesuatu yang dapat merugikan seseorang lainnya atau sekelompok orang lainnya

Pengancaman merupakan salah satu bentuk kejahatan di Indonesia sehingga diaketgorikan sebagai bentuk tindak pidana, aturan tindak pidana pengancaman dibagi menjadi 2, yaitu secara umum sebagaimana aturan dalam KUHP dan secara khusus sebagaimana aturan dalam UU lain misalnya UU ITE,

1. Tindak Pengancaman Secara Umum

Pengancaman dalam KUHP (lama)

Tindak pidana Pengancaman dalam KUHP secara umum diatur dalam Pasal 369 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun


Agar masuk menjadi bentuk Tindak pidana pengancaman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 369 KUHP maka beberapa unsur ini harus terpenuhi yaitu :

1. Barangsiapa memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan melawan hukum;

2. Memaksa dengan mengancam akan menista atau membuka rahasia baik secara lisan/tulisan;

3. Agar orang itu memberikan sesuatu, atau membuat utang/menghapus piutang;

4. Dihukum penjara selama-lamanya empat tahun

Selain aturan pada Pasal 369 KUHP, Indonesia juga telah memiliki aturan pengganti mengenai Hukum Pidana melalu UU 1/2023 yang mulai efektif berlaku 2 Januari 2023

Pengancaman dalam KUHP (baru)

Pemerintah meluncurkan aturan baru tentang hukum pidana sebagai pengganti KUHP lama, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran aturan hukum pidana yang sudah lama beradai di indonesia, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pengancaman dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 483 KUHP 1/2023 yang berbunyi :

Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.


Pasal 369 KUHP maupun 485 KUHP 1/2023 menjelaskan bahwa seseorang dapat dianggap melakukan tindakan pengancaman jika tindakan tersebut berupa paksaan dengan mengancam akan menista atau membuka rahasia dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain

Tindak Pengancaman Secara Khusus menurut UU ITE

Pengancaman dalam undang-undang ITE dimaknai jika pengancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku terhadap tindakan pengancaman secara umum diatir didalam Pasal 29 UU 11/2008 jo Pasal 45B UU 19/2016 UU ITE yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Dilanjutkan pada Pasal 45B UU19/2016 yang menyebutkan Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Secara umum tindakan mengancam harus dilakukan oleh orang dengan cara memaksa dengan mengancam untuk menyerahkan sesuatu, sedangkan secara khusus ITE mengatur bahwa yang dimaksud mengancam merupakan perbuatan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi ataupun dokumen yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

Demikian penjelasan apa yang dimaksud mengenai tindakan mengancam menurut aturan hukum di Indonesia, semoga membantu