Kalian pernah lembur? Begini cara menghitung upah lembur yang benar ! -->

Kalian pernah lembur? Begini cara menghitung upah lembur yang benar !

Rabu, 29 November 2023

perhitungan upah lembur mudah

Lembur merupakan kelebihan jam kerja dari jam pokok bekerja normal sesuai aturan undang-undang yaitu 8 jam kerja sehari untuk 5 hari kerja seminggu atau 7 jam kerja sehari untuk 6 hari kerja seminggu,

Lembur itu tidak wajib ! sehingga setiap karyawan yang tidak menghendaki untuk bekerja lembur dapat menolaknya dengan cara yang baik tentunya.

Karyawan yang bekerja lembur berhak atas upah lembur dengan perhitungan yang telah daitur didalam aturan undang-undang, jadi setiap perusahaan tidak serta merta seenaknya sendiri memberikan upah lembur ke karyawan tanpa dasar, kecuali memberikan upah lembur di atas ketentuan undang-undang masih diperbolehkan.

Perhitungan upah lembur menurut ketentuan Undang-Undang

Secara garis besar, perhitungan upah lembur itu dibagi menjadi 2 kategori yaitu kategori lembur dihari biasa, atau lembur dihari libur (libur mingguan atau libur tanggal merah)

1. Perhitungan upah lembur di hari biasa

Merupakan lembur yang dilakukan pada hari pokok bekerja maka perhitungannya sebagai berikut :

Jam ke-1 = Upah x 1/173 x 1.5

Jam ke-2 dst = Upah x 1/173 x 2

2. Perhitungan upah lembur di tanggal merah/hari libur

Merupakan upah yang diterima ketika pekerja melaksanakan lembur dihari libur / tanggal merah / hari libur nasional

Untuk 5 (lima) hari kerja
Jam ke-1 s.d 8 = Upah x 1/173 x 2

Jam ke-9 = Upah x 1/173 x 3

Jam ke-10 dst = Upah x 1/173 x 4

Untuk 6 (enam) hari kerja
Jam ke-1 s.d 7 = Upah x 1/173 x 2

Jam ke-8 = Upah x 1/173 x 3

Jam ke-9 dst = Upah x 1/173 x 4

Perlu diketahui juga bahwa formulasi 1/173 dalam perhitungan upah lembur merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan dari hasil total jam kerja karyawan (asumsi 40 jam per minggu) dikalikan dengan 4 minggu (52 minggu dalam satu tahun dibagi 12 bulan) sehingga diperhitungkan sebagai berikut

40 Jam x 52 Minggu dibagi 12 bulan = 173,2 jam = dibulatkan menjadi 173 jam

Dasar hukumnya : Pasal 8 KEP 102/MEN/IV/2004

Komponen Upah untuk perhitungan upah lembur

Upah yang digunakan merupakan upah yang diterima sebulan oleh karyawan dimana upah tersebut dapat berupa :

1. Upah Sebulan = Upah Pokok (tanpa tunjangan);

2. Upah Sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap; atau

3. Upah Sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap

Setiap perusahaan pada dasarnya memiliki komponen upah yang berbeda-beda, dan hal tersebut sangat wajar selama upah yang diberikan tidak dibawah UMK, perlu dipahami yang dijadikan dasar untuk menghitung upah lembur adalah Upah Sebulan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Digunakan upah Pokok saja ketika upah yang diterima selama sebulan tidak memiliki tunjangan baik tetap maupun tidak tetap

2. Digunakan upah pokok + tunjangan tetap ketika upah yang diterima dalam sebulan memiliki tunjangan tetap ataupun tunjangan tetap dan tidak tetap

Sebagaimana kesimpulan 2 (dua) poin diatas maka upah yang diperhitungkan dalam penghitungan lembur adalah upah pokok atau upah pokok dan tunjangan tetap (jika ada komponen tunjangan tetap dalam upahnya), sehingga untuk upah yang memiliki tunjangan tidak tetap tidak dapat dihitung dalam komponen penghitungan upah lembur

Demikian bagaimana cara menghitung upah lembur dengan mudah disertai dasar-dasarnya, semoga penjelasanya bisa membantu