Apakah pemberian Surat Peringatan terhadap Karyawan Harus berurutan ? -->

Apakah pemberian Surat Peringatan terhadap Karyawan Harus berurutan ?

Rabu, 27 Maret 2024



Jawabannya Tidak Harus ! Jika ketentuan mengenai pemberian sanksi Surat Peringatan (bobot SP) telah diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut penjelasannya,

Surat Peringatan (SP) merupakan bentuk pembinaan yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya dengan tujuan penertiban untuk menjaga kondusifitas lingkungan perusahaan,

Biasanya surat peringatan akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran yang telah diatur pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

Lantas apakah surat peringatan harus dikeluarkan secara berurutan? Misal SP 1, SP 2, kemudian SP 3

Sebagaimana kerentuan yang tertuang dalam Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 154A ayat (1) huruf k secara tegas menyebutkan “Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Kalimat kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mempertegas bahwa Surat Peringatan dapat diberikan tanpa harus berurutan selama hal tersebut telah diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan yang berbeda dijelaskan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menyebutkan :

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

Bagaimana dengan Ketentuan PP 35/2021 Ps. 52 diatas?

Tentunya aturan yang dipakai adalah aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, bagaimana dengan Peraturan Pemerintahnya?

Dalam hukum ada bebrapa asas yang dapat membantu dalam penafsiran hukum ketika terdapat pertentangan dimana Asas Lex superior derogat legi imperior mengartikan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah (dibawahnya), sebagai contoh jika terdapat pertentangan antara Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang maka yang digunakan adalah Undang-Undang karena secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah dibawah aturan Undang-Undang

So, itu berarti …


Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sehingga yang digunakan sebagai dasar apakah pemberian SP diberikan secara berurutan atau tidak jawabannya tidak harus dengan catatan bahwa ketentuan pemberian sanksi SP (bobot sanksi) sudah diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.