Jawabannya Harus ! hal tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku dan jika tidak dilakukan akan memiliki dampak PKWT menjadi PKWTT
Berikut Penjelasannya !
Perjanjian kerja Waktu Tertentu atau biasa dikenal dengan singkatan PKWT yaitu salah satu perjanjian kerja yang dapat digunakan oleh perusahaan saat membuat perjanjian dengan calon karyawanya, PKWT ini biasa juga disebut sebagai perjanjian kerja "kontrak" karena hanya diadakan dalam waktu tertentu saja,
PKWT juga hanya diberikan terhadap pekerjaan tertentu dan/atau dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, sehingga PKWT tidak dapat diberikan terhadap pekerjaan yang sifatnya tetap atau pekerjaan dengan waktu penyelesaian lebih dari 5 tahun.
PENGERTIAN PKWT
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu atau pekerjaan tertentu, PKWT juga wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin.
KEWAJIBAN PENCATATAN PKWT
KEWAJIBAN PENCATATAN PKWT
Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan PKWT wajib didaftarkan ke disnaker atau dinas yang menangani urusan dibidang ketenagakerjaan pada kota/kabupaten dimana perusahaan tersebut berdomisili.
Hal tersebut telah tertuang dalam aturan Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yang berbunyi :
"Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan"
Hal tersebut telah tertuang dalam aturan Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU No. 6 Tahun 2023 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan yang berbunyi :
"Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan"
Selain itu terdapat ketentuan lain yang serupa tentang kewajiban pengusaha untuk melakukan pencatatan PKWT pada Dinas atau kementrian yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 14 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
1. PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT
2. Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaa kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
PKWT akan menjadi PKWTT
2. Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaa kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
PKWT akan menjadi PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jika tidak catatkan ke disnaker berdampak pada Perubahan Perjanjian menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja karyawan tetap, hal tersebut telah secara tegas di tuangkan dalam aturan pada Pasal 81 angka 15 UU No.6 Tahun 2023
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu"
Selain itu ada beberapa hal lain yang mengakibatkan perubahan secara hukum PKWT menjadi PKWTT yaitu sebagai berikut :
1. PKWT yang dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap/tidak sementara/tidak musiman
2. PKWT yang dibuat untuk pekerjaan dengan perkiraan selesai dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun atau tidak dibatasi oleh waktu
Demikian penjelasan dampak PKWT yang tidak dicatatkan ke Instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan, pada dasarnya kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hal yang perlu diperhatikan, banyak kerugian yang berdampak pada kelancaran proses bisnis perusahaan jika ada aturan yang tidak dipenuhi, dengan alasan apapun PKWT harus diadakan dan diikuti sesuai norma-norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari terutama untuk pengusaha.