Menurut PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu.
Sesuai ketentuan UU No.6/2023 waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 20 jam dalam seminggu.
Pasal 78 ayat 2 UU 13/2003 mengatur bahwa perusahaan yg mempekerjakan karyawan mereka melebihi waktu kerja normal, maka wajib membayar upah lembur. Dalam undang-undang juga manyebutkan bahwa karyawan yang memiliki jabatan tertentu, tidak berhak atas upah lembur.
Pelaksanaan kerja lembur juga harus ada perintah (persetujuan) dari pihak perusahaan dan kesepakatan pihak karyawan, Lembur wajib dicatat dengan benar sesuai jam lembur yang dilakukan, karena nantinya jam lembur tersebut akan dihitung dan masuk dlm komponen penggajian setiap bulannya.
Berikut cara menghitung Upah lembur yang benar berdasarkan ketentaun Undang-Undang
RUMUS
1. Upah sejam = Gaji pokok/173
2. Perkalian jumlah waktu lembur berdasarkan waktu lembur dilakukan
- 5 Hari kerja (hari biasa) =
Jam pertama = (upah sejam x 1,5)
Jam kedua dst. = (upah sejam x 2)
Hari libur mingguan / Nasional =
(upah sejam x 2, selama 8 jam pertama),
(upah sejam x 3, dijam kesembilan),
(upah sejam x 4, dijam ke-10 dst.)
- 6 Hari kerja (hari biasa)
Jam pertama = (upah sejam x 1,5)
#1. Contoh menghitung Lembur pada hari kerja dengan 5 hari kerja
Pada hari Kamis, Pak Hendi sebagai operator produksi harus menyelesaikan beberapa tugas produksi sesuai dengan tanggungjawabnya. Oleh karena itu, Pak Hendi membutuhkan waktu 3 jam untuk lembur. Berapa uang lembur yg harus diterima oleh Pak Hendi jika gaji pokok per bulan adalah Rp6.000.000.
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 6.000.000/173 = 34.682
> Perhitungan Upah Lembur 3 jam
1 jam pertama (1 jam lembur) = 1 x 1.5 x upah sejam = 1.5 x 34.682 = 52.023
Jam ke 2-3 (2 jam lembur) = 2 x 2 x upah sejam = 2 x 2 x 34.682 = 138.728
> Total Upah Lembur Bu Erla = 52.023 + 138.728 = Rp. 190.751
#2. Contoh menghitung Lembur pada hari libur nasional dengan 5 hari kerja
Pada tanggal 25 Desember hari libur Nasional, Pak Hendi harus masuk kantor untuk menyelesaikan laporan tahunan perusahaan. Pak Hendi harus lembur selama 10 jam. Tentukan uang lembur yg diterima Pak Surya jika gaji pokok per bulan adalah Rp5.000.000?
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 5.000.000/173 = 28.901
> Perhitungan Upah Lembur 10 jam
8 jam pertama (8 jam lembur) = 8 x 2 x upah sejam = 8 x 2 x 28.901 = 462.416
Jam ke 9 (1 jam lembur) = 1 x 3 x upah sejam = 1 x 3 x 28.901 = 86.703
Jam ke 10 dan 11 (1 jam lembur) = 1 x 4 x upah sejam = 1 x 4 x 28.901 = 115.604
> Total Upah Lembur Pak Surya = 462.416 + 86.703 + 115.604 = Rp 664.723
#3. Contoh menghitung Lembur pada hari libur nasional dengan 6 hari kerja
Pada hari minggu, Pak Hendi harus lembur selama 8 jam. Berapa uang lembur yg harus diterima oleh Pak Hendi jika gaji pokok per bulan adalah Rp5.000.000?
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 5.000.000/173 = 28.901
> Perhitungan Upah Lembur 10 jam
7 jam pertama (7 jam lembur) = 7 x 2 x upah sejam = 7 x 2 x 28.901 = 404.614, dikasus ini menganut 6 hari kerja (dimana seharinya bekerja selama 7 jam).
Jam ke 8 (1 jam lembur) = 1 x 3 x upah sejam = 1 x 3 x 28.901 = 86.703
> Total Upah Lembur Bu Intan = 404.614 + 86.703 = Rp 491.31
Jam kedua dst.= (upah sejam x 2)
Hari libur mingguan / Nasional =
(upah sejam x 2, selama 7 jam pertama),
(upah sejam x 3, dijam kedelapan),
(upah sejam x 4, dijam ke-9 dst.)
#1. Contoh menghitung Lembur pada hari kerja dengan 5 hari kerja
Pada hari Kamis, Pak Hendi sebagai operator produksi harus menyelesaikan beberapa tugas produksi sesuai dengan tanggungjawabnya. Oleh karena itu, Pak Hendi membutuhkan waktu 3 jam untuk lembur. Berapa uang lembur yg harus diterima oleh Pak Hendi jika gaji pokok per bulan adalah Rp6.000.000.
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 6.000.000/173 = 34.682
> Perhitungan Upah Lembur 3 jam
1 jam pertama (1 jam lembur) = 1 x 1.5 x upah sejam = 1.5 x 34.682 = 52.023
Jam ke 2-3 (2 jam lembur) = 2 x 2 x upah sejam = 2 x 2 x 34.682 = 138.728
> Total Upah Lembur Bu Erla = 52.023 + 138.728 = Rp. 190.751
#2. Contoh menghitung Lembur pada hari libur nasional dengan 5 hari kerja
Pada tanggal 25 Desember hari libur Nasional, Pak Hendi harus masuk kantor untuk menyelesaikan laporan tahunan perusahaan. Pak Hendi harus lembur selama 10 jam. Tentukan uang lembur yg diterima Pak Surya jika gaji pokok per bulan adalah Rp5.000.000?
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 5.000.000/173 = 28.901
> Perhitungan Upah Lembur 10 jam
8 jam pertama (8 jam lembur) = 8 x 2 x upah sejam = 8 x 2 x 28.901 = 462.416
Jam ke 9 (1 jam lembur) = 1 x 3 x upah sejam = 1 x 3 x 28.901 = 86.703
Jam ke 10 dan 11 (1 jam lembur) = 1 x 4 x upah sejam = 1 x 4 x 28.901 = 115.604
> Total Upah Lembur Pak Surya = 462.416 + 86.703 + 115.604 = Rp 664.723
#3. Contoh menghitung Lembur pada hari libur nasional dengan 6 hari kerja
Pada hari minggu, Pak Hendi harus lembur selama 8 jam. Berapa uang lembur yg harus diterima oleh Pak Hendi jika gaji pokok per bulan adalah Rp5.000.000?
> Upah Sejam
Gaji Pokok/173 = 5.000.000/173 = 28.901
> Perhitungan Upah Lembur 10 jam
7 jam pertama (7 jam lembur) = 7 x 2 x upah sejam = 7 x 2 x 28.901 = 404.614, dikasus ini menganut 6 hari kerja (dimana seharinya bekerja selama 7 jam).
Jam ke 8 (1 jam lembur) = 1 x 3 x upah sejam = 1 x 3 x 28.901 = 86.703
> Total Upah Lembur Bu Intan = 404.614 + 86.703 = Rp 491.31
3 (tiga) contoh simulasi perhitungan upah lembur diatas menerangkan bahwa perhitungan lembur memang dibedakan sesuai kegiatan lembur dilakukan, meskipun secara umum hampir sama perhitungannya namun tetap dibedakan antara lembur dihari biasa dan dihari libur, termasuk juga berbeda perhitungannya ketika hari kerjanya dalam seminggu dengan sistem 5 hari kerja dengan sistem 6 hari kerja.
Jika masih bingung dan ada yang perlu ditanyakan jangan sungkan untuk bisa komen kolom komentar dibawah ini, jangan lupa share juga yah jika artikel ini bermanfaat buat kalian, terimakasih